Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Potensi Perolehan Tanah Barang Milik Negara (BBN) di Provinsi Kalimantan Barat

Ketapang – Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Potensi Perolehan Tanah Barang Milik Negara (BBN) di Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, 9 September 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.

Melalui kegiatan ini, seluruh peserta melakukan koordinasi dan diskusi mengenai langkah strategis dalam pengelolaan serta perolehan tanah barang milik negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang dalam Rakor ini menjadi wujud komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam tata kelola aset negara, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.