Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 pada hari Rabu, 22 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan agar senantiasa berjalan sesuai dengan standar pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui kunjungan ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang dapat terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima, bersih, dan berintegritas kepada masyarakat. 🤝