Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat menerima kunjungan Badan Bank Tanah dalam rangka Koordinasi terkait permohonan Hak Pengelolaan (HPL) di Provinsi Kalimantan Barat, bertempat di Ruang Serbaguna pada Senin, 09 Februari 2026.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Sigit Aribowo, jajaran Badan Bank Tanah serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Kainda dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Herculanus Richardo Lassa.
Koordinasi ini bertujuan untuk membahas dan mengklarifikasi berbagai aspek permohonan HPL, baik dari sisi administrasi, substansi permohonan, maupun kesesuaian dengan ketentuan tata ruang dan kebijakan pertanahan yang berlaku. Melalui forum ini, diharapkan proses penanganan permohonan HPL dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan dan arahan terkait mekanisme serta persyaratan permohonan HPL, sekaligus membuka ruang diskusi guna mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses pengajuan dan penyelesaian permohonan. Koordinasi ini menjadi sarana penting untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi lintas pihak.