Kantah Ketapang raih Peringkat Kedua dalam Penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia

Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang meraih Peringkat Kedua dalam Penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia pada hari Jumat, 13 Februari 2026.

Penilaian opini maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana penyelenggara layanan publik mampu meminimalkan potensi maladministrasi dalam proses pelayanan. Dengan diraihnya peringkat kedua, Kantah Ketapang menunjukkan peningkatan signifikan dalam aspek kepatuhan standar pelayanan, kejelasan prosedur, kecepatan pelayanan, serta kualitas penanganan pengaduan masyarakat.

Pencapaian ini menjadi bukti komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan penyelenggaraan layanan pertanahan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar operasional.